MITRA, BeritaManado.com – Agenda pemilihan hukum tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang rencananya digelar serentak 15 Juni 2015, disarankan tidak dilaksanakan pada momen bulan suci puasa umat muslim.
Penegasan ini disampaikan personil DPRD Mitra dari Dapil 2 Pasan, Ratahan dan Pusomaen Alkindi Bilfaqib.
Menurutnya, masyarakat Mitra pada umumnya belum dewasa dalam menghadapi hajatan politik seperti halnya dengan pemilihan hukum tua.
Karena itu, menghindari terjadinya gesekan serta konflik ditengah masyarakat yang nantinya akan berbeda dukungan dan pilihan di Pilhut, dirinya menyarankan agar agenda Pilhut dipercepat atau ditunda.
“Tidak harus semua Pilhut ditunda, bisa juga hanya desa-desa yang mayoritas beragama muslim. Ini penting sehingga kesakralan bulan puasa tidak dirusak dengan hal-hal negatif yang muncul saat tahapan Pilhut dilaksanakan,” tegas Alkindi.
Seperti halnya di Desa Tumbak, 100 persen penduduknya merupakan pemeluk agama muslim. Karena itu menurut politisi Partai Gerindra ini, alangkah baiknya jika Pilhut ditunda.
“Pada prinsipnya ini hanya saran saja. Dengan maksud tidak terjadi gesekan di Pilhut sehingga merusak kesucian bulan Ramdhan,” tukasnya.
Kepala BPMPD Mitra Piether Owu yang dimintai tanggapannya mengatakan, saran tersebut merupakan hal yang wajar. Namun dirinya mengaku jika dalam menentukan tahapan maupun hari H pelaksanaan, bulan Ramadhan atau dimana saat umat muslim melaksanakan ibadah puasa, menjadi salah satu pertimbangan pihaknya.
“Setahu kami, 15 Juni umat Muslim belum melaksanakan ibadah puasa, sehingga kami menetapkan tanggal tersebut sebagai hari H pelaksanaan Pilhut. Kalaupun tanggal tersebut sudah masuk bulan puasa, saya kira tidak ada masalah Pilhut dilaksanakan, karena justru itu jadi ujian untuk bagaimana kita lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan politik,” papar Owu. (ruland sandag)