Manado – Adanya aksi bagi-bagi tanah secara gratis oleh salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah di pagiang, Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, terus bergejolak. Sementara tanah tersebut merupakan milik dari PT Manado Tongkaina Molas Wisata Estate.
DPRD Manado pun menilai, jika tidak segera diselesaikan maka akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai penerima tanah gratis tersebut.
Sebagaimana ditegaskan Markho Tampi, personil Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A, red) DPRD Kota Manado bahwa, persoalan ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah kota. Karena jumlah masyarakat yang terdata mencapai 10 ribu kepala keluarga (KK) dan kini mulai menempati lahan tersebut.
“Ada oknum yang mengklaim kepemilikan tanah kira-kira luasnya 140 hektar dan kemudian akan diberikan secara gratis kepada masy korban bencana. Sudah ada 10 ribu KK yang mendaftar dan sudah memenuhi lokasi itu. Pemerintah harus segera menseriusi masalah ini, agar tidak menimbulkan konflik yang semakin besar lagi,” ujar Tampi.
Politisi PDI Perjuangan ini pun menilai, niat dari oknum tersebut sangatlah positif karena membantu masyarakat. Namun, tindakan ini dapat dibenarkan jika tanah itu merupakan milik sah dari pihak yang akan membagi-bagikannya secara gratis ini.
“Niatnya sangat baik bila betul akan membagikan tanah ke masyarakat. Karena dapat membantu warga khususnya yang kehilangan tempat tinggal. Tapi yang menjadi persoalan di atas tanah ada pihak lain yang menyatakan sebagai pemiliknya dengan bersertifikat. Ini yang harus di selesaikan jangan kemudian hari masy yang di rugikan,” tegasnya.
Tampi kembali menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan terhadap tanah tersebut, untuk mendapatkan informasi dan kejelasan atas tanah itu. Selain itu, pihaknya akan mencari solusi yang tepat, untuk menghindari konflik di kemudian hari. (leriandokambey)