MITRA, BeritaManado.com – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak 34 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus dimatangkan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Mitra Phieter Owu menjelaskan, bulan Maret hingga April mulai dilakukan persiapan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkades dengan mengacu pada peratura daerah dan peraturan bupati untuk teknisnya.
“Tiga tahapan dalam penyelenggaraan Pilkades yaitu tahapan persiapan, pemungutan suara hingga penetapan. Untuk persiapannya sudah dimulai sejak Maret diantaranya pembentukan panitia Pilkades oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pendataan wajib pilih hingga pengajuan biaya,” jelasnya.
Sesuai ketentuannya, panitia penyelenggara Pilkades harus berjumlah 11 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara serta 8 anggota. Sedangkan anggota panitia bisa diambil dari perangkat desa, kelembagaan, tokoh keagamaan, tokoh adat ataupun tokoh pendidikan. “Namun yang jelas panitia harus di luar keanggotaan BPD,” ujar Owu.
Soal calon kepala desa dijelaskan dia, sesuai ketentuannya calon kepala desa berjumlah minimal dua dan maksimal lima calon. Kriterianya harus berpendidikan minimal SMP sederajat dan melampirkan ijasah disetiap jenjang pendidikannya.
“Harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di desa tempat ia mencalonkan diri paling kurang satu tahun serta tak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan,” tukasnya. (ruland sandag)