Jakarta-Dewan Pers menggelar pelatihan dan penyegaran ahli pers bertempat di Hotel Santika Primiere Surabaya, Kamis – Minggu (19-22/10/2017).
Pelatihan dan penyegaran kali ini diikuti oleh 20 Ahli Pers dari Dewan Pers yang berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dalam pemaparannya saat membuka kegiatan mengatakan, pers di Indonesia lebih maju dibanding kondisi di beberapa negara Asean seperti Thailand dan Filipina.
“Bahkan di Eropa saat ini persnya bergerak mundur, seperti Turki dan Hongaria, termasuk Inggris. Indonesia bahkan terdepan dalam hal kebebasan Pers,” papar Sanley, sapaan akrab Prasetyo, Kamis, 19 Oktober 2017.
Stanley mengatakan, menjaga kemerdekaan pers itulah maka perlu ditunjang dengan keberadaan ahli pers, yang nantinya bersama Dewan Pers mengawal kehidupan pers yang merdeka dan bermartabat.
Stanley mengungkapkan, pada tahun 2009 yang lalu Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
SEMA tersebut menyatakan bahwa “dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers”.
Kemudian pada awal tahun 2017, Dewan Pers juga telah melakukan penandatanganan kembali kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian, dengan MoU tersebut Dewan Pers dan Kepolisian sepakat untuk bekerjasama dalam rangka koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Sehingga bila ada perkara pers dilaporkan kepada kepolisian maka kepolisian dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait perkara tersebut dalam bentuk pertanyaan, permintaan pendapat, ataupun berita acara yang disampaikan oleh ahli pers Dewan Pers,” papar dia.
Stanley mengatakan, mengingat terbatasnya jumlah anggota Dewan Pers (sebanyak 9 orang) dan tidak adanya wakil Dewan Pers di daerah serta luasnya wilayah hukum Indonesia, maka diperlukan SDM yang ahli di bidang pers untuk membantu Dewan Pers memberikan keterangan ahli pers di daerah.
“Oleh karena itu Dewan Pers mengadakan melatih sejumlah tokoh pers yang dinilai punya kemampuan sehingga bisa dihadirkan sebagai saksi ahli,” papar Stanley.
Selama 3 hari ini, puluhan ahli pers dari sejumlah provinsi seperti Maluku, Sulut, NTT, Jawa Timur, dan Jakarta akan kembali dilatih terkait penanganan sengketa pers.
Dua ahli pers dari Sulut yakni Amanda Komaling dan Yoseph E Ikanubun ikut dalam pelatihan ini.(***/findamuhtar)