Bitung – Pers Kota Bitung menyoroti kinerja Polsek Maesa dalam menangani kasus penganiayaan dua wartawan TV. Pasalnya, hingga kini perkembangan kasus itu terkesan belum ada kemajuan dan hingga kini dikabarkan pelaku penganiyaan yakni SM masih bebas berkeliaran.
“Kami minta agar pihak Polsek Maesa menseriusi laparan rekan kami, Andre Anthoni wartawan Mentro TV dan Jeffery Wuisan wartawan Kawanua TV karena jelas-jelas melanggar Undang undang Pers,” kata Ferdy Pangalila, wartawan SKH Swara Kita, Kamis (24/12/2015).
Ferdy berharap, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Maesa sebagai salah satu mitra Pers bisa profesional menangani kasus tersebut dengan mengusut tuntas agar ada efek jera terhadap pelaku.
“Penganiyaan terjadi disaat kedua rekan kami sementara bertugas yakni peliputan. Dan harus diingat, saat kami bekerja, kami dilindungi Undang undang Pers,” katanya.
Senada dikatakan Jeffry, ia berharap Polsek Maesa bisa segera menuntaskan kasus tersebut serta menahan pelaku. Karena dirinya mendapat informasi jika SM yang merupakan pelaku, belum juga ditahan hingga kini.
“Sangat aneh jika dibandingkan dengan kasus yang menimpa Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang beberapa waktu lalu yang juga dianiaya namun pelakunya langsung ditahan dan kini kasusnya sudah ditangani Kejaksaan,” kata Jeffry.
Tapi ia bingung, SM hingga kini belum juga ditahan, padahal nyata-nyata telah melayangkan pukulan hingga mengakibatkan hidungnya mengeluarkan darah saat berupaya merebut kamera yang dipegangnya.
“Pak Edison hanya ditempeleng, tapi pelakunya sudah ditahan Kejaksaan. Sedangkan saya yang jelas-jelas mendapat pukul hingga mengeluarkan darah, pelakunya masih bebas berkeliaran dan belum ditahan,” katanya.(abinenobm)