Tomohon – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang ditetapkan 2 Oktober 2014 lalu jika diterima oleh anggota DPR RI dipastikan bakal merubah konstelasi politik di Kota Tomohon.
Hal tersebut terkait dengan jabatan Walikota Tomohon yang akan berakhir pada 7 Januari 2016 mendatang, di mana dalam Pasal 201 ayat 2 disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018 baru akan menggelar pilkada pada tahun 2018. Sementara dalam ayat 6, untuk mengisi kekosongan jabatan akan diangkat seorang penjabat oleh gubernur.
Ini isi ayat tersebut, pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2018, dengan masa jabatan gubernur, bupati dan walikota sampai dengan tahun 2020.
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati dan walikota yang berakhir masa jabatan tahun 2016 dan tahun 2017 diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati dan walikota yang definitif pada tahun 2018.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST saat dihubungi media ini mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menunggu PerKPU tentang teknis pelaksanaannya. “Pasca terbitnya Perpu ini, kondisi Tomohon telah dilaporkan ke KPU Pusat termasuk masa jabatan Walikota Tomohon yang akan berakhir 7 Januari 2016. Prinsipnya, kita siap untuk melaksanakannya, kendati demikian kita harus tetap menunggu PerKPU yang akan mengatur teknisnya seperti apa,” ujar Tombeg. (ray)