
Tomohon – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tomohon tak akan memproses pengurusan maupun perpanjangan izin bagi warga yang ingin tinggal ataupun hendak membuka usaha di kawasan rawan bencana. Hal ini selaras dengan petunjuk pemerintah provinsi dimana wilayah yang masuk zona bencana utnuk tidak diberikan izin lagi.
Kepala KPPT Kota Tomohon Jerry Pangemanan SE menyebutkan, selang tahun 2014 ini KPPT Kota Tomohon belum pernah mengeluarkan izin di kawasan rawan. “Perpanjangan izin di kawasan rawan bencana tak akan diproses. Tahun 2014 ini belum ada pengusulan atau perpanjangan izin dari warga seperti di ruas jalan raya Manado-Tomohon. Dan jika ada, jujur saja tidak akan diproses sebab kawasan ini dianggap kawasan rawan bencana. Jadi, dengan demikian warga yang berdomisili atau yang berusaha di sana belum mengantongi izin atau memiliki perpanjangan izin,” jelas Pangemanan.
Mantan Kabid di BKD ini pun berharap agar masyarakat bisa memaklumi dan menerima keputusan ini. “Sebab pemerintah optimal melakukan kajian serta pembahasan menyangkut keselamatan warga dan bukan untuk menghalang-halangi usaha yang dilakukan masyarakat. Memang hal ini butuh kesadaran masyarakat. Soal tempat usaha yang ada sekarang izinnya dikeluarkan saat Tomohon masih menjadi bagian Kabupaten Minahasa atau sebelum ada pemekaran. Namun untuk keabsahannya kan harus diperpanjang lagi. Besar harapan kami agar masyarakat mematuhi aturan main sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara terkait penertiban, dirinya enggan mengomentari sebab bukan wewenang KPPT namun melalui instansi teknis terkait. “KPPT hanya memberikan data valid terkait bangunan atau usaha yang tidak mengantongi izin, sementara untuk penindakan bukan merupakan hak kami. Itu harus ada tim yang dikoordinasi oleh SKPD terkait. Namun perlu ditegaskan lagi, untuk pengusulan dan perpanjangan izin tidak akan mungkin dilayani jika berada di wilayah rawan bencana,” tegasnya. (Recky Pelealu)