Tanggal 4 April 1961 di Malenos
1. Setelah membatja seruan Menteri Keamanan Nasution/KSAD tertanggal 3 Maret 1961;
2. Mengingat keputusan terachir dari putjuk pimpinan Angkatan Perang Revolusioner;
3. Menimbang, bahwa persengketaan antara kita dengan kita jang telah berlangsung selama 3 tahun ini, telah meminta pengorbanan jang tidak terhingga dari rakjat Indonesia pada umumnja dan rakjat Sulawesi Utara dan Tengah pada chususnja sehingga kami telah sampai pada kesimpulan bahwa keadaan sematjam ini tidak dapat dibiarkan terus;
4. Demi untuk keselamatan dan kesentosaan bangsa Indonesia, rakjat dan daerah Sulawesi Utara/Tengah chususnja, persengketaan tersebut perlu segera dihentikan. Maka oleh karenanja dengan ini menjatakan bahwa mulai tanggal 4 April 1961, kami dengan seluruh pasukan dan rakjat Permesta jang berada dalam lingkungan pimpinan kami telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi;
5. Segala persoalan jang timbul sebagai akibat daripada penghentian persengketaan ini, akan diatur oleh
jang diwajibkan untuk itu oleh pemerintah RI;
6. Semoga Tuhan Jang Maha Esa melimpahkan rahmat, hidajat serta taufikNja atas kita sekalian.
Disaksikan/mengetahui
Panglima KODAM XIII/
Penguasa Perang Daerah
Sulawesi Utara/Tengah
ttd
Soenandar Prijosudarmo
Kol. Inf. Nrp 10827
Ditempat, 4 April 1961
Panglima K.D.M. S.U.T.
ttd
(D.J. Somba)
Diambil dari komentar Rizky-Bitung