Amurang—Masih terkait dengan Peraturan Menteri (Permen) No.60 tahun 2011, tentang batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara. Dimana, objek yang diusulkan Pemkab Mitra sendiri tidak melalui kajian matang. Bahkan, tidak ada konsultasi antara Bupati Christiany Eugenia Paruntu dan Bupati Telly Tjanggulung. Padahal, kalaupun ada, dipastikan tak ada masalah yang terjadi. Dengan demikian, elemen masyarakat Minsel meminta Pemkab Minsel mengusulkan kepada Mendagri untuk direvisi. Sebab, kalau tak juga dilakukan dipastikan akan menimbulkan masalah lebih besar.
Seperti dikatakan tokoh masyarakat Amurang Raya, Arnold Jacob dan Bert Pelealu serta Andries Pelealu, bahwa Permen No.60 tahun 2011 tentang batas wilayah Minsel-Mitra sangat tendensius. ‘’Bahkan, kami menilai kalau Pemkab Mitra sendiri yang ingin bermasalah atas batas wilayah yang sudah ada sejak zaman Belanda,’’ ujar Arnold yang dibenarkan Bert dan Andries.
Jacob Cs juga menilai, bahwa Pemkab Mitra sendiri sangat tak tahu malu dengan hal diatas. Padahal, Kabupaten Mitra berdiri menjadi daerah otonom karena Kabupaten Minsel. Sudah menjadi daerah sendiri, justru tak mau berterima kasih kepada masyarata Minsel.
‘’Maka dari itu, penting disini. Bupati Tetty Paruntu dan Bupati Telly Tjanggulung harus bertemu satu sama lainnya. Dan ingat, pertemuannya harus di Desa Ranoketang Tua. Atau berada di Amurang sebagai Ibukota Minsel. Sekali lagi, usulan ini tak main-main. Sebab, bila kedua kepala daerah bertemu dan membicarakan batas wilayah yang sebenarnya. Maka akan tercipta suasana yang kondusif. Tidak seperti yang sudah dilakukan Pemkab Mitra atas pencaplokan Desa Ranoketang Tua menjadi haknya,’’ ungkap Arnold Cs mengusulkan namun keras serta memberi makna agar hal diatas benar-benar terjadi.
Sementara itu, Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Setdakab Minsel, Ferry Lombogia, SSos menilai usulan diatas sangat baik. ‘’Bahkan, saya mengaku kalau saya telah bertandang ke Mendagri setelah Permen No.60/2011 terbit. Saya katakan, bahwa hal diatas tidak sesuai dengan apa yang ada. Dimana, antara Pemkab Minsel-Mitra belum ada pertemuan satu sama lainnya. Dengan demikian, sebut sejumlah pejabat di Kemendagri. Bahwa, Pemkab Minsel harus menyurat langsung dan meminta supaya Permen No.60/2011 direvisi,’’ katanya.
Katanya, bahwa saat ini pihaknya sementara membuat draf-nya dalam rangka permintaan revisi atas Permen No.60/2011 tersebut. ‘’Muda-mudahan, surat yang akan dialamatkan langsung kepada Mendagri Gamawan Fausi akan membuka hatinya. Serta melihat apa yang terjadi antara kabupaten Minsel-Mitra. Bagi kami (Minsel, red) juga meminta bantuan Pemprov Sulut untuk membantu masalah yang sedang terjadi ini. Melalui Pemprov Sulut, kedua bupati harus bertemu satu sama lainnya,’’ ungkap Lombogia yang juga mantan Camat Kumelembuai dan Tenga ini. (and)