Manado, BeritaManado.com – Berhari-hari mendiami gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara di Kairagi, akhirnya puluhan masyarakat kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, mendapatkan kabar gembira dari anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk.
Kepada warga yang dipimpin Panglima Laskar Merah Putih MADA Sulut, Indra Wongkar, Jems Tuuk mengatakan bahwa Gubernur Olly Dondokambey siap menerima perwakilan masyarakat Sangtombolang.
“Kabar gembiranya bahwa bapak Gubernur meminta empat perwakilan masyarakat untuk berdiskusi tentang persoalan di sana. Namun waktunya nanti akan ditentukan kemudian,” ujar Jems Tuuk ketika berdiskusi dengan warga di ruangan lantai 2 DPRD Sulut, Rabu (18/7/2018) sore.
Jems Tuuk pada kesempatan tersebut ikut didampingi anggota Komisi 1 dan anggota DPRD Sulut dapil Bolmong, Hanafi Sako, Mursan Imban, Sjenny Kalangi dan Jeanny Mumek, mengingatkan kepada perwakilan warga yang akan diterima Gubernur Olly Dondokambey untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Setiap pergerakan jangan lupa dokumen-dokumen seperti foto, surat dan lainnya. Saya memberi jaminan apa yang disampaikan oleh bapak Gubernur dan Wakil Gubernur pasti direaliasikan sejauh tidak melanggar hukum,” jelas Jems Tuuk.
Jems Tuuk menegaskan bahwa dia seperjuangan dengan masyarakat Sangtombolang untuk mengusir pemilik PT. Karunia Kasih Indah (KKI) yang telah merampok lahan pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dijadikan lahan kelapa sawit.
“Mereka (pemilik PT KKI) harus dipenjara karena sudah mengambil hak masyarakat. Mengalihkan lahan basah menjadi lahan sawit adalah pelanggaran, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan rencana tata ruang wilayah,” tegas Jems Tuuk.
Indra Wongkar, Panglima Laskar Merah Putih MADA Sulut yang memimpin masyarakat Sangtombolang, mengucapkan terima-kasih atas usaha DPRD Sulut melalui anggota Komisi 1 Jems Tuuk yang telah menyampaikan aspirasi masyarakat Sangtombolang, Bolaang Mongondow kepada Gubernur Olly Dondokambey.
“Sejujurnya kami kecewa dengan DPRD, berhari-hari kami tinggal disini kami tidak dianggap sebagai manusia. Namun hari ini kami mendapatkan hadiah kado, tinggal nanti dibuka apa isinya, nah itu tergantung pembicaraan dengan bapak Gubernur nanti. Kami minta pemerintah mengeluarkan rekomendasi bahwa Bolmong merupakan lahan produktif,” tukas Indra Wongkar.
Diketahui, sebelumnya DPRD Sulut melalui Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Kurnia Kasih Indah (KKI), pemegang HGU kelapa sawit di lahan pertanian desa Bolangat dan Bolangat Timur, kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (14/8/2017) tahun lalu.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Jefry Ngantung, Kadis Pertanian dan Perikanan Arie Bororing, Kadis PUPR Stiff Kepel, sejumlah pejabat teknis dan Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Kasih Indah (KKI), Dwi Tjiptodharmono.
Pernyataan menarik disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sulawesi Utara ketika itu, Arie Bororing, jika di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan sebagai kawasan lahan basah maka tidak boleh dialih-fungsikan menjadi areal garapan perkebunan kelapa sawit.
“Seperti penjelasan bapak kepala dinas PU tadi bahwa kawasan tersebut adalah kawasan lahan basah sesuai RTRW maka secara otomatis tidak bisa dialifungsikan menjadi areal perkebunan sawit. Sejalan dengan program swasembada beras maka areal persawahan yang memproduksi beras dilarang dialihfungsikan,” jelas Arie Bororing.
Pun dari sisi ekonomi lanjut Arie Bororing, areal persawahan seluas 200 ha yang dikuasai pemegang HGU PT KKI, memberi dampak kurang baik bagi perekonomian masyarakat kecamatan Sangtombolang, khususnya warga desa Bolangat dan Bolangat Timur.
“Jika dihitung secara ekonomis masyarakat kehilangan 13,5 miliar per tahun untuk lahan 200 ha yang tidak bisa digarap menjadi lahan persawahan. Padahal, disitu ada irigasi yang sayangnya sudah rusak,” tandas Arie Bororing.
DPRD Sulut memberi waktu kepada direksi PT KKI hingga 21 Agustus 2017 untuk menyerahkan dokumen-dokumen perizinan. Rapat lanjutan dilaksanakan 5 September 2017, menghadirkan BPN, Pemkab Bolmong dan unsur pemerintah lainnya yang belum hadir pada rapat hari ini.
Diketahui, pada 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 yang ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii, dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wahana Klabat Sakti (PT WKS) di lahan seluas 354 Ha. Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 desa Bolangat Timur, kecamatan Sang Tombolang, kabupaten Bolaang Mongondow.
Anehnya beberapa tahun berselang, PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim bahwa mereka memiliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan 354 Ha tersebut kemudian dengan semena mena mengusir petani di 5 desa tersebut.
Padahal jelas dalam surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat.
(JerryPalohoon)