Airmadidi-Satu lagi terobosan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) demi pelayanan kepada masyarakat.
Mulai tahun ini, pemerintah daerah memfasilitasi masyarakat yang bermasalah hukum untuk mendapat bantuan hukum secara gratis.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Minahasa Utara dapat memanfaatkannya dengan baik. Jika ada yang membutuhkan bantuan hukum, silahkan melaporkan secara online,” ujar Bupati Vonnie Anneke Panambunan, usai melaunching layanan hukum berbasis online, di ruangan Bagian Hukum Pemkab Minut, Rabu (26/7/2017).
Pada launching tersebut, bupati turut didampingi Wakil Bupati (Wabup) Ir Joppi Lengkong, serta Sektetaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy Kuhu MA.
Sementara, Kabag Hukum Setdakab Minut Boby Najoan SH, menjelaskan bahwa layanan tersebut dapat diakses melalui alamat webside, http:www.jdih.minutkab.go.id/bantuanhukum.
“Semua permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat kita siap bantu, dan tentunya kita filter dulu mana yang prioritas. Kedepan juga, kita akan merancang peraturan daerah (Perda) untuk orang-orang yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum,” terang Najoan.(findamuhtar)