Manado, BeritaManado.com — Mahasiswa yang terdiri dari gabungan GMNI, GMKI dan LMND yang mengatas namakan diri sebagai Rakyat Sulut Peduli Cap Tikus tersebut menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Provinsi Sulut.
Dalam orasinya, mahasiswa meminta DPRD Sulut untuk segera melegalkan Cap Tikus yang merupakan arak khas Sulut melalui suatu peraturan Daerah.
“Kami rakyat Sulut peduli Cap Tikus yang peduli dengan petani Cap Tikus memdesak DPRD Provinsi Sulut agar segera memperdakan Cap Tikus dan hentikan kriminalisasi Cap Tikus,” ungkap Alfian Tempombuka sebagai salah satu orator aksi Senin, (20/3/2023) di depan Kantor DPRD Provinsi Sulut.
Berikut Tuntutan Mahasiswa kepada DPRD Sulut dalam aksi demo;
- Hentikan Kriminalisasi terhadap petani Cap Tikus yang disertai pemerasan dan penyitaan hasil produksi Cap Tikus secara sepihak.
- Mendesak Kapolda untuk mengeluarkan surat edaran untuk mengarahkan para jajaran untuk tidak menghalangi pendistribusian Cap Tikus.
- Meminta komitmen yang nyata dari Polda Sulut untuk berpihak kepada petani Cap Tikus skala kecil daripada berpihak pada korporasi yang memproduksi Cap Tikus Skala besar.
- Menuntut DPRD Sulut dan Pemprov Sulut untuk segera merampungkan pembahasan Ranperda Cap Tikus.
- Mendesak DPRD Sulut dan Pemprov Sulut untuk secara transparan menyampaikan kepada publik hasil pembahasan Perda Cap Tikus.
- Meminta Komitmen yang nyata dari DPRD Provinsi Sulut untuk berpihak kepada petani Cap Tikus skala kecil daripada berpihak pada korporasi yang memproduksi Cap Tikus skala besar.
(Erdysep Dirangga)