Manado-Pupus sudah harapan mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, Harold Monareh untuk kembali ke jabatannya. Pasalnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, menolak gugatannya yang dilayangkan ke Vicky lumentut sebagai walikota.
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.15 – 12.01 Wita, dipimpin Majelis Hakim M Ilham Lubis SH, Budi Hartono SH, Jasiano L Haliwela SH serta Panitera Eddy Jacob SH
Monareh bersama kuasa hukum Robert Parengkuan SH MH dan Jerry Carlos SH, sementara Wali Kota Manado hanya diwakili kuasa hukum Pemkot Manado, Donald Supit SH, Hanny Leihitu SH, Frangklyn Montolalu SH, dan Roy Zekeon SH. Sidang putusan juga dihadiri Plt Sekkot Manado Drs AA Kewas sebagai Tergugat Dua Intervensi dan dihadiri juga oleh Kasubbag Humas Pemkot Manado serta beberapa pegawai SKPD Pemkot Manado.
Dalam pembacaan sidang putusan oleh majelis hakim, beberapa kali Monareh bersama Parengkuan kuasa hukumnya saling berbisik melakukan perbincangan, hal yang sama juga dilakukan antara kuasa hukum Wali Kota Manado.