Sitaro, BeritaManado.Com – Perjanjian sewa bangunan kios baru tertanggal 5 Juli 2017 antara pemerintah daerah dengan penyewa kios terancam dibatalkan oleh pemerintah daerah lewat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Sitaro.
Kepala Bidang Pasar, Disperindagnaker Sitaro, Jacobus Lombote mengatakan, pembatalan perjanjian sewa akan segera ditindaklanjuti apabila dalam kurun waktu 30 hari berturut-turut penyewa belum juga menempati bangunan kios atau menjalankan usahanya.
“Ini sudah kesepakatan antara pemerintah dan penyewa dalam surat perjanjian sewa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2 tentang hak dan kewajiban baik pihak pertama dalam hal ini pemerintah dan penyewa yang disebut sebagai pihak kedua,” kata Lombote, Senin (13/11/2017).
Menurut Lombote para penyewa masih memiliki waktu hampir dua minggu untuk menempati bangunan kios sejak pelaksanaan peresmian bangunan kios tersebut dilakukan yakni pada tanggal 28 Oktober lalu.
“Sebab kalau tidak segera ditempati maka perjanjian sewa dapat dibatalkan, dan akan diganti dengan penyewa lainnya,” jelas dia.
Meski demikian, pihaknya akan segera menyurat kepada pihak penyewa sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan, bahkan sebelumnya telah disampaikan secara lisan.
“Besok (14/11/2017) surat pemberitahuan ini akan segera disebarkan, sebab dari 41 bangunan kios yang dibangun, baru 15 kios yang ditempati dan sisanya 26 kios tak kunjung ditempati,” ujar Lombote.
(Stenly Gaghunting)