Bitung – Butuh waktu empat tahun bagi jajaran Polres untuk mengungkap kasus dugaan mark up pengadaan kapal latih SMK Negeri 3 Lembeh Selatan.
Bahkan tercatat tiga kali pergantian Kapolres baru BU alias Brami (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp450 juta, Jumat (22/2).
Kasus ini sendiri mulai ditangani Polres tahun 2010 setelah kapal latih sudah terparkir karena rusak dan belum sempat digunakan para siswa. Ketika itu Kapolres Bitung masih dijabat AKBP Suseno Nurhandoko SIK dan sempat didiamkan tanpa alasan yang jelas.
Kemudian, ketika AKBP Satake Bayu SIK menjabat Kapolres, kasus Brami ini tidak tersentuh sama sekali dan tetap didiamkan. Nanti setelah AKBP Harvin Raflin menggantikan Bayu baru Brami ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan.
“Dalam menangani kasus korupsi tidak seperti menangani kasus biasa. Perlu waktu dan harus hati-hati dalam menetapkan tersangkan,” kata Kasat Reskrim, AKP Farly Rewur SH MM.
Bahkan menurutnya, dalam mengungkap sebuah kasus korupsi tidak dapat diukur dengan waktu. “Bisa cepat bisa juga lama, tergantung dari alat bukti yang kita temukan,” katanya.
Malah khusus pengungkapan kasus Brami ini, Rewur mengaku harus ke Jakarta untuk mencari data di Kemendiknas. Mengingat pengadaan kapal latih tersebut berasal dari Kemendiknas tahun 2006 dengan menggunakan APBN-P.
“Memang perlu waktu dalam mengungkap kasus korupsi karena perlu data akurat dan valit,” katanya.(enk)