MANADO – Imbas dari berbelit-belitnya birokrasi pengurusan Izin Perkayuan, Pemerintah akhirnya mengambil langkah cepat dengan memberikan kewenangan surat Izin asal usul kayu kepada lurah dan Kepala Desa.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara IR. Rahmat Mokodongan ketika membuka sosialisasi Pelatihan Penerbit surat keterangan asal usul/Skau Se- Sulawesi Utara di Sahid Hotel Manado.
Menurut Rahmat Mokodongan, pemberian kewenangan kepala Desa/ Lurah intinya untuk menggairahkan masyarakat untuk menanam kayu, yang berujung pada kemudahan dan kesejahteraan.
Penanggung jawab pelatihan penerbit Skau, Maifon Kasenda melaporkan Sosialisasi penerbit Skau, berlangsung 3 hari hingga Jumat 16 Oktober. diikuti 50 Kepala Desa/ lurah Se- Sulut.
Input pelatihan, tegas Maifon Kasenda peserta mendapat pemahaman paripurna sebagai implementasi peraturan perundang-undangan terkini dalam penatausahaan hasil Hutan, mekanisme dan tata cara penerbit dokumen Sku.
Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan Kepala Desa dan Lurah dalam bidang pengukuran damn pengujian hasil hutan kayu. ( Hetty F Oroh )