Manado – Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati Selasa (9/12) kemarin, dirasakan sangat spesial bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Kejati Sulut secara resmi melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus tindak pidana korupsi di sejumlah daerah di Sulut.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Djungker Sianturi SH, MH, enam tersangka tersebut ditahan untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Di Kabupaten Sitaro, Kejati menahan dua oknum pejabat pemerintah yang terlibat kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas Fiktif dan bimbingan Teknis Fiktif DPRD Sitaro tahun anggaran 2010 silam.
Dua tersangka yakni AP alias Aleks, Mantan Sekwan Sitaro dan LW alias Leni, Mantan Bendahara Pengeluaran Setwan Sitaro. Sedangkan, di Tondano Kabupaten Minahasa, Kejati menahan seorang Kepala Sekolah SMP, MAN alias Margotje. Selain itu di Kabupaten Minahasa Selatan, Kejati menahan tiga tersangka kasus korupsi masing-masing TP alias Ternie kuasa pengguna anggaran, ZK alias Zeph seorang PPK dan Kontraktor HK alias Helen.
Penahanan para tersangka tersebut menurut Kepala Kejati Sulut, untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan memberantas korupsi. Apalagi ada arahan dari Kejaksaan Agung untuk memberi gebrakan saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2014. “Penahanan bukan hanya kasus ini, masih ada kelanjutannya,” ujarnya.
Penahanan, kata Sianturi, juga sesuai KUHAP untuk memperlancar penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
Tak hanya itu, di momen Hari Anti Korupsi tersebut, Kejaksaan Sulut merilis jumlah pengungkapan kasus korupsi dan tersangka yang ditahan selama tahun 2014. Jumlah kasus dan tersangka pun tidak sedikit, sebab tahun 2014 ini sebanyak 44 kasus diselidiki (penyelidikan), 34 kasus naik ke penyidikan dan seluruhnya naik hingga ke penuntutan 38 kasus. Bahkan, untuk para tersangka yang ditahan sebanyak 28 tersangka hingga tahun 2014.
Orang nomor satu di Kejati Sulut itu menambahkan, pihaknya memberikan atensi luar biasa untuk kasus korupsi. Jika memang ada penilaian buruk soal penanganan, menurut Sianturi, penyidik menangani kasus secara profesional dan prosedur. “Memang kalau kasus masih penyelidikan tidak boleh digembar-gemborkan ke publik, karena bisa saja objeknya sasaran yakni barang bukti dihilangkan sehingga menyulitkan penyidik untuk melakukan pengembangan,” tandasnya.
Dikesempatan berbeda, Koordinator Jaringan Aktifis Mahasiswa 9 Kampus (JAM 9K), Brayen Putera Lajame melalui juru bicaranya Nielton Durado memberikan apresiasi atas kinerja Kejati Sulut dalam memerangi korupsi.
“Kami apresiasi atas kinerja Kejati, apalagi sejauh ini terus mengusut tuntas setiap dugaan kasus korupsi yang terjadi di Sulut, terkait penahanan 6 Tersangka di beberapa Kabupaten kami salut, akan tetapi kami masih menunggu langkah berani Kejaksaan untuk menangkap Dalang korupsinya, jangan hanya koruptor teri yang ditahan, koruptor kakap juga perlu ditahan,” tegasnya. (risat)