
Manado – Dirut PD Pasar Manado Fery Keintjem kepada BeritaManado.com mengatakan, akan menelusuri Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap pedagang di semua pasar tradisional di kota Manado.
Menurut Ferry Keintjem, pedagang pasar tradisional di kota Manado wajib ber-KTP Manado.
“Saya berfikir ini wajar-wajar saja namun akan kelihatan mana pedagang murni dan bukan pedagang. Setiap pedagang yang berada di pasar tradisional kota Manado wajib memiliki KTP Kota Manado,” kata Fery Keintjem kepada beritamanado.com di kantor Walikota, Selasa, (14/2/2017).
Lanjut Fery Keintjem, aturan ini bentuk penegasan bagi para pedagang yang akan masuk di pasar tradisional Manado harus memiliki KTP Manado.
“Jadi silahkan saja berjualan, namun konsekuensinya kita yang akan mengatur mereka, dan jangan membuat gerakan-gerakan yang bisa merugikan diri sendiri,” ungkap Fery Keintjem.
“Secara administratif yang berhak mendapatkan seluruh fasilitas berjualan di pasar Bersehati adalah penduduk kota Manado, secara otomatis memiliki KTP Manado,” pungkas Fery Keintjem. (YohanesTumengkol)