Bitung – Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan ijin perusahaan. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu jumlah perusahaan yang ijinnya akan berakhir tahun ini dan diminta untuk segera melakukan perpanjangan.
“Salah satu bentuk pelayananan prima adalah mengingatkan atau menginformasikan kepada perusahaan jika masa ijinnya akan berakhir dan ini sementara kami datakan,” kata Kabag Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah, Pingkan Sondakh, Senin (7/1).
Menurutnya, data perusahaan yang dimiliki saat ini hanya data perusahaan tahun 2012, sedangkan data tahun-tahun sebelumnya belum ada. “Perpanjangan ijin 5 tahun sekali, makanya kami harus memiliki data perusahaan yang telah melakukan pengurusan ijin sebelum tahun 2012 agar bisa diingatkan,” katanya.
Pihak Sondakh akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi teknis yang menangani rekomendasi ijin seperti Perindag, Perikanan serta Dispenda. Karena menurutnya, SKPD tersebut memiliki data soal perusahaan-perusahaan yang melakukan pengurusan ijin sebelum tahun 2012.
“Perpanjangan ijin tidak dipungut biaya sama sekali,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembenahan soal pemberian informasi kepada pihak atau perusahaan yang baru akan mengurus ijin. Mulai dari pemberian informasi soal apa-apa yang perlu disiapkan dan biaya pengurusan.(enk)