
Bitung—Kaban Perijinan dan Pelayanan Terpadu, Jimmy Tangkudung, Jumat (23/11) membantah jika pihaknya telah menerbitkan ijin untuk proses penambahan rel dock yang dilakukan PT L&C Dock Yard Indonesia. Malah Tangkudung menyebutkan, saat ini PT L&C Dock Yard Indonesia melakukan penimbunan pantai atau reklamasi dan belum mengantongi ijin reklamasi.
“Hari ini kami sudah meninjau lokasi dan memang ada aktifitas reklamasi yang dilakukan PT L&C Dock Yard Indonesia,” kata Tangudung.
Tangkudung berjanji untuk memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi soal reklamasi yang dilakukan tanpa ijin. Karena menurutnya, sampai saat ini pihak perusahaan belum melakukan permohonan pengurusan ijin sebelum melakukan aktifitas.(enk)