Kawangkoan – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon dalam acara pembekalan saksi dari Partai Golkar di Kawangkoan, Kamis (3/4/2014) menyampaikan hal-hal penting terkait proses pemungutan suara. Menurutnya, perhitungan suara di TPS harus dimulai tepat pukul 13.30 Wita.
Dijelaskan Tinangon bahwa hal tersebut sudah merupakan salah satu aturan main yang harus dijalankan pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu 2014. Kalau waktu dimulainya pemungutan suara sudah ditetapkan pukul 7.00 Wita, namun bisa diberi toleransi hingga 30 menit kedepan. Setelah itu kewenangan KPPS untuk memulai pencoblosan.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait waktu yang dialokasikan bagi pemungutan suara, semua saksi, KPPS dan anggota serta semua pihak yang terlibat langsung dalam proses pemungutan suara harus menyamakan waktu yang ada. Maka dari itu upayakan untuk hadir di lokasi TPS paling lambat 30 menit sebelum pencoblosan dimulai,” ungkap Tinangon. (Frangki Wullur)