MANADO – Peraturan Gubernur Sulut nomor 333 tahun 2008 tentang batas usia pensiun bagi pejabat esalon II dilingkup Pemprov Sulut dengan batasan 56 tahun, mulai disoal. Perbup itu, dinilai bertentangan dengan PP 14 tahun 2011 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/duda. Peraturan yang diadopsi PP 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS itu, masih memperbolehkan pejabat esalon II diperpanjang hingga usia 60 tahun.
Hal inipun ditanggapi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Paul Tirajoh. Dirinya menegaskan soal Rolling pejabat Eselon II yang terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tak perlu dipersoalkan.
“Untuk apa dipersoalkan, tentunya hak untuk melakukan Rolling karena pensiun merupakan hak prerogatif dari user Daerah yakni Gubernur,” ujar Tirajoh. Dirinya juga menegaskan sudah selayaknya para pejabat yang memasuki usia 55-56 tahun harus pensiun.
“Bukanya bagus jika demikian, dengan kata lain Gubernur membuka peluang bagi kader-kader muda untuk mengabdi ditingkat lebih lanjut. Sedangkan soal Pergub yang ada, hingga kini belum bertentangan dengan Peraturan Pemerintah,” ujar Tirajoh. (is)