Airmadidi – Rolling jabatan, atau menurut Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA, pergeseran posisi terjadi di jajaran Pemkab Minut. “Ada dua pejabat yang digeser,” kata Bupati Singal.
Kedua pejabat tersebut adalah Sekretaris Dewan, Theresia Sompie yang bergeser menjadi Staf Ahli, dan Theodore Lumingkewas, Kepala BLH bergeser menjadi Sekwan.
Bupati Singal, megatakan tidak perlu Surat Keputusan (SK). “Ini kan tidak diberhentikan, hanya pergeseran saja, bukan rolling jabatan,” kata Bupati Singal.
Toar Palilingan, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, mengakui, untuk pejabat yang diberhentikan, dipindahkan, dan diangkat, haruslah memiliki SK berdasar Undang-undang 32 tahun 2004.
“Pejabat esselon 3 dan 4 harus ada SK Bupati, sedangkan untuk esselon 2, SK dari gubernur,” ungkap Palilingan pada beritamanado.
Diketahui, di hari pergantian Sekwan Minut, Rabu (31/8) pekan lalu, Theresia Sompie mengaku dirinya masih sebagai Sekretaris Dewan. Ketika ditemui beritamanado, Sompie masih bertugas seperti biasanya.
“Saya masih Sekwan, kalau akan di indahkan oleh bupati, saya masih menunggu Surat Keputusan,” kata Sompie saat itu.
Uniknya, pergeseran Theresia Sompie dari Sekwan ke Staf Ahli, terjadi di hari itu. Termasuk Kepala BLH Minut, Theodore Lumingkewas yang bergeser menjadi Sekwan. (robin tanauma)