Manado – Terkait kosongnya sejumlah posisi pimpinan komisi di DPRD Kota Manado, mempengaruhi kinerja komisi. Pergantiannya merupakan kesepakatan intern komisi tersebut.
“Memang beberapa pimpinan komisi sudah tidak diberikan hak protokoler. Hali ini disebabkan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) atas sejumlah legislator sudah diterima kesekretariatan DPRD Manado. Jadi, sesuai tata tertib, pergantian pimpinan menjadi wewenang komisi bersangkutan,” jelas Paul Sualang, Kabag Hukum dan Perundang-undangan itu.
Ditambahkannya, biasanya untuk pengajuan pergantian pimpinan Komisi dilakukan setiap awal tahun. Dan hal itu merupakan usulan fraksi maupun komisi itu sendiri.
“Berdasarkan peraturan yang ada, pergantian pimpinan di setiap alat kelengkapan dewan dan komisi, berlangsung pada awal tahunnya. Tapi bisa juga sewaktu-waktu dilakukan apabila kondisinya memang mengharuskan. Misalnya, pemangku jabatan tersebut meninggal dunia, di PAW atau sesuai permintaan komisi dan fraksi sendiri,” pungkas Sualang. (Leriando Kambey)