Bitung – Sekretaris DPP PKPI Sulut, Ronald Pauner menegaskan, proses pergantian pengurus partai termasuk Ketua DPK harus sesuai mekanisme dan aturan partai. Tidak langsung ditunjuk atau diberikan begitu saja seperti yang dinyatakan Ketua DPK PKPI Kota Bitung, Hanny Sondakh yang berencana memberikan posisi ketua kepada Max Lomban.
“Jika memang Pak Hanny ingin mundur, bukan berarti sertamerta digantikan tapi harus ada pelaksana tugas atau Plt hingga menunggu pelaksaan Musda pemilihan pengganti bliau,” kata Pauner, Senin (19/1/2015).
Pauner menjelaskan, mekanisme pergantian Ketua DPK jika mundur sebelum masa jabatan berakhir adalah penunjukan Plt. Dan Plt itu jatuh kepada wakil-wakil ketua DPK, tergantung siapa yang dianggap layak untuk menjabat posisi itu hingga Musda dilaksanakan.
“Nah jika benar-benar Pak Hanny mudur maka ada Wakil Ketua Satu, Kres Paendong, Wakil Ketua Dua, Santy Gerald Luntungan dan Wakil Ketua Tiga, Lourensius Supit yang bisa menjadi Plt. Bukan serta merta menunjuk Lomban sebagai penggantinya,” katanya.
Kalaupun memang Lomban diinginkan untuk menggantikan posisi Hanny Sondakh kata Pauner, itu nanti diusulkan saat pelaksanaan Musda. Karena di Musda kata dia, siapa saja bisa dicalonkan asalkan memang kader partai dan dianggap layak untuk memimpin serta membesarkan partai.
“Jadi semua ada mekanismenya, bukan asal tunjuk. Harus mengikuti aturan partai,” katanya.(abinenobm)