
Bitung – Pengusaha TV kabel di Kota Bitung kini harus lebih selektif dalam menayangkan siaran. Pasalnya, saat ini DPRD Kota Bitung telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang TV Kabel yang salah satu isinya adalah masalah penayangan program.
“Salah satu tujuan penerbitan Perda TV Kabel ini adalah memberikan jaminan kepada pelanggan untuk mendapatkan program berkualitas dan mendidik,” kata salah satu anggota DPRD Kota Bitung, Ronny Boham beberapa waktu lalu.
Juga kata Boham, tujuan penerbitan Perda TV Kabel adalah untuk menjaga jangan sampai ada pengusaha TV kabel yang menyiarkan program pronografi. Dan jika sampai ada pengusaha yang melakukan tindakan itu maka sesuai Perda ijin akan dicabut.
“Perda ini kami buat karena adanya keluhan soal program-program pornografi yang disiarkan TV Kabel dan itu salah satu tujuan untuk menangkal program itu karena efeknya sangat negative,” katanya.(abinenobm)