MANADO – Dalam mewujudkan Kota Manado sebagai kota model ekowisata, salah-satunya dengan mewujudkan kota yang bersih dan hijau. Berbagai upaya dilakukan agar mewujudkannya. Mengenai sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2006, dengan denda berkisar Rp 1,5 juta – Rp 50 juta, dan ancaman kurungan 6-180 hari.
Dr. Ir Veronica Kumurur Msi, ketika dijumpai beritamanado, Minggu (03/04), mengatakan, mengatasi sampah tidak hanya melalui penekanan pada Perda.
“Dimana-mana ada tulisan, dilarang buang sampah di sembarangan tempat. Tapi tempat sampahnya tidak disediakan,” ujar Kumurur.
Menurutnya, dengan menyediakan tempat sampah di sepanjang pusat keramaian, maka akan tercipta masyarakat yang peduli sampah, seperti halnya Singapura dan negara maju lainnya. (mois)