Manado – Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Manado ditargetkan berlaku Juni.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan pemerintah kota Manado, Paul A Sualang SH, Selasa, (24/6/2014).
“Verifikasi kementerian terkait sudah, setelah itu kita melakukan penyesuaian sesuai rekomendasi dari beberapa kementerian terkait,” ujar Sualang kepada BeritaManado.Com.
Dijelaskannya, Ranperda yang disesuaikan dengan rekomendasi kementerian, untuk mencegah bertentangan dengan peraturan yang lebih tingg( (lex superior legi inferiori).
Kementerian terkait antara lain, kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan.
“Kini sudah di provinsi, sekarang tinggal menunggu. Proses diperkirakan dan diharapkan dua pekan, kita terus melakukan pengecekan,” urai Sualang.
Setelah disetujui gubernur, lanjut Sualang, ranperda efektif berlaku ketika sekretaris daerah kota Manado menandatanganinya. “Kita akan berikan ke lembaran daerah. diberikan nomor oleh bagian hukum, ” tuturnya.
Menurutnya, Ranperda RTRW wajib dikonsultasikan pemerintah tingkat atas, untuk memastikan draft atau rancangan tersebut diteliti,apakah sudah sesuai rekomendasi kementerian, selanjutnya disetujui gubernur. (Semuelsumendap)