Siau BeritaManado.com – Sebagaimana hasil evaluasi terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Kepulauan Sitaro 2013-2018 yang salah satu catatan dan penegasannya agar segera memasukan dokumen Perda RPJMD setelah ditetapkan dalam rapat paripurna.
Setelah dilakukan penyelarasan serta penyesuaian sesuai rekomendasi dari tim evaluasi dan selanjutnya telah ditetapkan pada November 2017, maka pemerintah Sitaro melalui Bappelitbangda segera melakukan penyampaian Perda Perubahan RPJMD Kabupaten Sitaro.
Kepala Bappelitbangda melalui Kabid. Ekonomi dan SDA, Ronald Pakasi SE, MSi, menyampaikan bahwa pemasukan Dokumen Perda RPJMD Kab. Kep. Sitaro merupakan suatu kewajiban mengingat bahwa pemerintah provinsi merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.
“Sudah menjadi suatu kewajiban bagi daerah Kabupaten Sitaro untuk menyampaikan Perda kepada pemerintah provinsi selaku wakil pemerintah pusat di daerah sebagai bentuk koordinasi serta juga ini memberi ruang bagi pemerintah provinsi untuk turut mengarahkan pembangunan daerah agar terjadi sinergitas dengan pembangunan provinsi dan nasional sehingga pula proses perencanaan provinsi dapat mengintervensi kebutuhan daerah melalui program dan kegiatan pemerintah provinsi,” jelas Ronald Pakasi, didampingi Ronny Sidabutar dan Gerlfrits Lumintang kepada BeritaManado.com, Minggu (10/12/2017).
Lebih lanjut, Ronald Pakasi menambahkan bahwa penyusunan Perubahan RPJMD juga telah dirumuskan dengan melihat dan mempertimbangkan serta mengintegrasikan isu strategis provinsi Sulawesi Utara.
Perda Perubahan RPJMD Kab. Kep. Sitaro diterima oleh Kepala Bappeda Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi, Aldrin Anis ST, MT.
(JerryPalohoon)