Amurang—Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Minahasa Selatan Denny Kaawoan, SE Msi menegaskan, bahwa Perda retribusi sudah sah. Dan bupati Tetty Paruntu telah mengeluarkan SK. Tak hanya itu, hasil konsultasi/evaluasi dengan Gubernur Sulut semuanya berjalan dengan baik. Maka dari itu, silahkan SKPD yang ada di Minsel menggunakan Perda retribusi tersebut.
‘’Ya, silahkan SKPD yang menggunakan Perda retribusi. Sebab, perda tersebut sah. Silahkan laksanakan sesuai aturan yang ada,” ujar Kaawoan. Ketika ditanya, berapa nomor Perda, Kaawoan justru tidak ingat. “Kalau soal nomor, tanya jo di bagian Hukum,’’ katanya.
Dengan demikian, kalau ada SKPD melakukan penagihan dalam bentuk apapun. Itu sah adanya, bukan ilegal. Tetapi, semuanya legal. Tetapi, harus diingat, untuk penagihan retribusi harus sesuai aturan yang berlaku.
‘’Kalau didapati ada masalah yang dilakukan petugas maka akan diproses sesuai hukum. Dan jangan ada persoalan dalam pemberlakuan retribusi Minsel,’’ ucap Kaawoan. (and)