Tondano – Sebagaimana edaran dari Kementerian Dalam Negeri, bahwa di tahun 2014 mendatang tidak ada agenda pemilihan hukum tua. Hal ini dikarenakan pada tahun tersebut ada dua agenda negara yang akan digelar, yaitu Pemilu Legislatif dan Presiden. Khusus Minahasa, penetapan Peraturan Daerah Pemilihan Hukum Tua kemungkinan besar dilakukan akhir 2014.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Djefry Sajow, Senin (30/12/2013).
Sajow menambahkan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu petunjuk pusat. Undang-Undang Desa sudah ditetapkan. Selanjutnya masih ada regulasi dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan Peraturan Daerah.
“Dengan adanya UU Desa yang baru, dengan sendirinya, semua regulasi yang ada mengenai pemerintahan desa saat ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Mengenai agenda Pilhut di Minahasa tahun 2015 nanti akan dijadwalkan per wilayah kecamatan,” ungkap Sajow. (Frangki Wullur)