Manado – Tim peneliti dan penyusun naskah akademik Ranperda Miras melakukan sosialisasi Ranperda di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut, Rabu (27/3) siang. Dijelaskan Ketua Baleg Dr Victor Mailangkay, sosialisasi Ranperda sebagai perubahan Perda 18 tahun 2000 bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
“Materi Ranperda perlu disosialisasikan untuk mendapatkan masukkan masyarakat. Besok, (Kamis, red) laporan dari tim akan diberikan kepada Baleg yang kemudian akan dilakukan kajian,” ujar Mailangkay.
Tambah Mailangkay, Ranperda Miras diharapkan. Lebih konprehensif karena akan mengatur banyak aspek. “Prinsipnya, dibandingkan dengan undang-undang nomor 18 tahun 2000 yang khusus mengatur orang mabuk, maka Ranperda ini diharapkan lebih konprehensif mengatur dari hulu sampai hilir,” tambah Mailangkay.
Hal kedua yang diatur tambah Mailangkay yaitu soal sanksi hukum. “Selanjutnya yang paling prinsip mengatur soal sanksi. Sesuai undang-undang 32 tahun 2004, sanksi Perda maksimal 6 bulan kurungan penjara, sanksi denda maksimal 50 juta. Sementara dalam KUHP penindakan kepada orang mabuk dikategorikan tindak pidana ringan, atau Tipiring dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan.
Karena sanksi bukan tujuan utama, tapi sanksi hanya alat terakhir untuk penindakan maka naskah akademik yang kami sarankan untuk dikaji oleh tim maksimal hukuman penjara 3 bulan, supaya pelanggaran di Perda ini masuk kategori Tipiring agar prosesnya cepat, tidak panjang seperti proses tindak pidana biasa,” jelas Mailangkay. (Jerry)