Bitung – Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus diikuti dengan fasilitas pendukung. Seperti, ruangan khusus bagi perokok dan kawasan bagi perokok yang harus disiapkan sebelum Perda tersebut diberlaukan.
Hal ini terungkap dalam publik hearing Ranperda KTR, Selasa (9/7) yang digelar Pansus II dengan Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi dan LSM di ruangan Paripurna DPRD Kota Bitung.
“Perda KTR harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung ketika diterapkan,” kata Ketua Pansus II, Victor Tatanude, Selasa (9/7).
Ia mengatakan, Ranperda KTR setelah ditepkan jadi Perda akan diberlakukan tahun 2014 nanti. Sehingga masih ada waktu untuk melengkapi fasilitas pendukung Perda KTR.
“Selain fasilitas, Perda KTR ini juga nantinya akan mengatur lokasi-lokasi penempatan iklan rokok,” katanya yang juga dibenarkan anggota Pansus II, Ronny Boham.
Dimana iklan rokok tidak diperbolehkan terpasang di dekat kantor walikota, rumah sakit, sekolah dan sejumlah fasilitas umum lainnya.(enk)