TOMOHON, beritamanado.com – Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Tomohon, Kamis (20/06/2019).
Asisten Bidang Perekonomian Pemkot Tomohon Ir Djoike Karouw MSi saat menyampaikan sambutan Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA mengatakan swakelola pengadaan barang dan jasa sendiri adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah sebagai penanggungjawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.
“Kegiatan ini memberikan update pemahaman kepada para pemangku kepentingan khususnya pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dengan harapan melalui Sosialisasi ini akan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa bagi perangkat daerah kota,” terangnya.
Hadir dalam sosialisasi ini Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ivonne Palit, ST, perwakilan perangkat daerah, perwakilan kecamatan, lurah dengan narasumber Feleps Wuisan SE dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
(ReckyPelealu)