Jakarta, BeritaManado.com — Pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus Harun Masiku beberapa waktu belakangan ini menjadi perbincangan hangat.
Tindakan penyidik KPK yang melakukan penyitaan atas ponsel dan sejumlah dokumen milik Hasto menjadi salah satu penyebabnya.
Tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti selaku penyidik KPK yang melakukan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto kekinian turut menambah polemik.
Pro kontra akan tindakan tersebut pun menjadi topik hangat.
Ada yang menganggap sudah menyalahi prosedur, tapi tak sedikit juga yang membenarkan tindakan tersebut.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, salah satu yang memandang tindakan penyidik KPK tersebut kurang tepat, yakni mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno.
Dia menilai tindakan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa diproses etik bahkan bisa dijerat pidana, Sabtu (15/6/2024) lalu.
Mantan Kadiv Propam tersebut menilai peristiwa penyitaan ponsel milik Hasto itu tak perlu dilakukan.
Sebab menurutnya, Hasto merupakan saksi dan tak ada aturan terkait penyitaan terhadap barang milik saksi.
“Sekarang kalau misal seorang saksi digeledah seperti kemarin Hasto, sekarang yang mau dicari apa dari saksi ini? Kalau keterangan saksi kenapa harus disita barangnya, digeledah? Ini kan tidak ada aturannya seperti itu gitu lho iyakan. Lalu yang diambil barang-barang yang berharga ini kan sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” terangnya.
Dirinya bahkan menyebut bahwa Rossa berpotensi melanggar pasal 363 KUHP.
“Saya katakan sama dengan pencurian dengan kekerasan,” tudingnya.
Oegroseno pun mengingatkan bahwa penegak hukum tak boleh sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap seseorang, bahkan bagi yang berstatus sebagai tersangka.
Penyitaan hanya boleh dilakukan dengan aturan yang ketat dan barang yang disita terlibat langsung dengan kejahatan yang dilakukan tersangka.
“Ketika saya ikut pendidikan di Amerika saja, itu ada tentang masalah kepropaman. Jadi saat polisi menggeledah tersangka di rumahnya, kemudian polisi itu membaca HP istri tersangka itu pelanggaran profesi berat dan polisi itu diberhentikan,” jelasnya.
“Bagi saya kalau KPK mengambil langkah seperti itu apa diatur di UU KPK? Ya tetapi kalau di hukum acara pidana itu saya ngga ada, kalau UU khusus ya silakan, tapi itu UU-nya yang salah menurut saya harus diperbaiki,” tukasnya.
Di pihak lain, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap punya pandangan yang lain mengenai tindakan KPK menyita ponsel Hasto Kristiyanto.
Dirinya menilai bahwa tindakan KPK tidak mungkin sembarangan atau tanpa sebab.
Penyitaan itu mungkin saja dilakukan karena ada informasi terkait kasus yang tengah ditangani, yakni kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
“Artinya ketika HP disita, artinya diduga ada sesuatu di ponsel tersebut yang diduga terkait dengan Harun Masiku. Jadi pasti ada hubungannya, ngga asal-asalan atau penyidik berlaku ugal-ugalan,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Yudi, penyitaan ponsel milik Hasto itu justru menunjukkan ada kemajuan dalam pengejaran Harun Masiku.
“Dia, Rossa penyelidik dalam OTT ya, jadi tentu dia sudah paham soal kasus ini, bisa jadi dia sudah tau arah di mana Harun Masiku bersembunyi, termasuk juga perkara pokok konstruksinya seperti apa yang belum diselesaikan penyidik sebelumnya,” ujarnya.
(jenlywenur)