Bitung – Protes kebijakan Pemkot menambah alokasi penyertaan modal untuk Bank SulutGo di APBD Perubahan 2016 terus berdatangan.
Jika sebelumnya, kebijakan itu diprotes sejumlah anggota DPRD Kota Bitung, kali ini Dewan Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut, Berty Lumempouw menganggap tindakan Pemkot Bitung sangat keliru.
“Penyertaan modal ke Bank SuluGo hanya menghamburkan duit saja, karena tidak berdampak secara langsung bagi ekonomi kerakyatan,” kata Berty, Jumat (30/9/2016).
Berty menyatakan, alasan utama dirinya menolak besaran jumlah penyertaan modak ke Bank SuluGo adalah sistem pembagian deviden yang tidak adil dan transparan.
“Sebagai contoh, saham Pemkot Bitung di Bank SulutGo saat ini adalah 2.74%, ketika Pemkot Bitung menyuntik dana sebesar Rp25 miliar bukan berarti presentase kepemilikan di Bank SulutGo akan bertambah,” katanya.
Modalnya bertambah, tapi kata dia presentasenya tidak bertambah sama sekali dan hanya merugikan masyarakat.
“Nah ketika pembagian dividen nanti, pemegang saham lainnya akan ikut mengambil keuntungan dari penyertaan modal ini, ini berarti tidak adil,” katanya.
Dengan kata lain, penyertaan modal ke Bank SuluyGo sama saja menghamburkan uang. Kecuali Pemprov Sulut dan Kabupaten/Kota termasuk Kota Bitung mengambil alih kepemilikan saham Bank Mega Corpora sebesar 23.29% atas Bank SulutGo.
“Atau saat ini lebih baik dana sebesar Rp25 miliar dipakai untuk menggaji guru honorer dari tingkat SD,SMP dan SMA yang saat ini minim sekali,” katanya.(abinenobm)