MITRA, BeritaManado.com – Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel terkait dugaan penyelewengan APBD Mitra 2013 yang tertata di salah satu SKPD di Mitra menimbulkan fakta menarik.
Dimana dana senilai Rp 1,3 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pemangku jatabat di masa itu. “Dari hasil pemeriksaan, ada kebijakan dari oknum petinggi di Inspektorat Mitra mencairkan dana tersebut hanya untuk kepentingan pribadi. Salah satunya Rp30 juta diduga disetor ke salah satu pejabat agar dirinya didefinitifkan sebagai kepala SKPD,” ungkap penyidik.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Wachid SH SIK mengatakan, pemanggilan oknum mantan petinggi Inspektorat dengan status tersangka akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat.
“Rencananya pekan depan yang bersangkutan akan kita periksa sebagai status tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah kita mintakan keterangan, tapi baru sebagai saksi,” jelas Wachid.
Diketahui, dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Mitra khususnya penggunaan anggaran tahun 2013 di Inspektorat setempat kini sudah masuk tahap penyidikan atau sidik.
Informasi yang dirangkum wartawan harian ini, selain sudah ditingkatkan dalam tahap penyidikan, dugaan kasus ini juga sudah menyeret tersangka yakni oknum kuasa pengguna anggaran.
Hal ini dibenarkan Kapolres Minsel, AKBP Benny Bawensel SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Wachid SH SIK, Rabu (25/03) lalu. “Ya, benar. Kasus ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan, dan sudah ada tersangkanya,” ujar Wachid.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan ditemui adanya dugaan penyelewengan anggaran Inspektorat Mitra tahun 2013 sejumlah Rp1,3 miliar dari Rp4 milyar yang tertata di SKPD tersebut.
“Anggaran yang diselewengkan adalah belanja langsung yang jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.3 milyar,” jelas Wachid.