Bitung — Tindak lanjut penyelesaian pemilih ganda Pemilukada Bitung tanggal 9 Desember lalu semakin tidak jelas (TJ). Kendati saat ini pencoblosan ganda yang melibatkan warga inisial AG di kelurahan Tewaan kecamatan Ranowulu telah ditindaklanjuti pihak kepolisian Bitung.
“Sampai saat ini kami terus lakukan menyelidikan,” kata KBO Polres Bitung Kombes Joudy Kalalo.
Namun disisi lain, proses penyelesaian kasus tersebut menurut salah satu anggota Panwaslu kecamatan Ranowulu Donny Kaligis penuh dengan keganjilan.
“Saya pertamakali menemukan kasus tersebut tapi sayangnya pihak Panwas kecamatan tak pernah melakukan pleno, apalagi kajian laporan. Malah saya dipaksa menandatangi laporan oleh salah satu angota Panwaslu,” kata Donny Kaligis.
Kaligis sendiri mengaku, laporan temuan pemilih ganda tersebut ditanda tanggani dengan bujukan salah seorang anggota panwas kota Herry Ruru dengan alasan hanya untuk kelengkapan administrasi. Padahal setahu dirinya, harus ada pleno dahulu baru penandatangnan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang membuat saya heran, kenapa harus saya yang diminta untuk menandatangani laporan tersebut, padahal saat kejadian ada panwas kota dan pihak kepolisian,” katanya. (EN)