Namun kemudian muncul tiga PP yang, menurut Mida, “mengingkari” keputusan hakim MK, yakni PP No. 12/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan, PP No. 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
“MK sudah menjelaskan bahwasanya konsesi ataupun HP3 atau privatisasi di pesisir dan pulau kecil itu dibatalkan. Karena masyarakat pesisir punya hak hidup, hak untuk melintas, untuk memanfaatkan satu kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Tiga PP itu mengingkari semangat dari keputusan hakim MK,” jelasnya.
Ketiga PP tersebut pada akhirnya membuat para nelayan kecil kesulitan untuk melakukan pekerjaan mereka guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena, untuk melaut, mereka harus mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang proses pembuatannya amat menguras waktu dan tenaga.
Oleh karena itu, EcoNusa mendesak agar keputusan MK tersebut dibaca kembali sehingga tidak memunculkan privatisasi yang menghilangkan hak masyarakat tradisional yang bersifat turun-menurun dan mengancam penghidupan.
“Kita perlu membaca kembali yurisprudensi hakim, yakni hakim MK yang telah membatalkan pasal privatisasi dan menjamin masyarakat tradisional di pesisir itu punya hak untuk mendapatkan hidup yg lebih baik,” tegas Mida.
Green Press Community merupakan ajang perdana yang diorganisasi oleh Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (The Society of Indonesian Environmental Journalists/SIEJ) guna menghimpun ide dan memantik gerakan bersama untuk melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.
Berlangsung sejak Rabu (8/11), GPC menghadirkan berbagai learning session, talk show, dan konferensi yang melibatkan ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pers, organisasi non-pemerintah, dan mahasiswa.
(***/Finda Muhtar)
