Amurang, BeritaManado – Proses pencairan Dana Desa (Dandes) tahap dua di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tidak sesuai yang dijadwalkan di bulan Agustus dan prosesnya tertunda hingga akhir bulan September tahun 2016.
Menurut Kepala Bagian (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Minsel, Benny Lumingkewas ini disebabkan karena keterlambatan pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dandes di tahap pertama.
“Dandes tahap dua sudah ada di rekening Pemerintah Daerah per 5 (lima) September, tinggal diproses. Untuk itu kami menghimbau kepada para Hukum Tua untuk segera memasukkan SPJ penggunaan Dandes tahap pertama agar semakin cepat pencairan,” ujar Benny Lumingkewas.
Namun dari keterangan sumber di Dinas Keuangan Minsel pada Rabu, 28/9/2016 menyampaikan untuk SPJ sampai saat ini dari 167 Desa yang ada di Minsel sudah sekitar 50% yang memeriksakan SPJ sehingga layak untuk dimasukkan sebagai laporan.
Ditambahkannya, sampai saat ini pemeriksaan SPJ, ada beberapa desa yang sudah lengkap. Namun dari seluruh yang lengkap Desa Tanamon Utara yang dipimpin Jainuddin Katili menjadi yang pertama dalam melengkapi berkas dan siap untuk memasukkan SPJ ke BPMPD Minsel sehingga layak mencairkan Dandes Tahap kedua.
Untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Minsel yang pertama Dandes masuk ke rekening daerah. Pada pencairan tahap kedua, yang akan dicairkan 40 persen sisa Dandes yang diberikan ke masing-masing desa.(TamuraWatung)