Langowan – Kontroversi mengenai penunjukan pelaksana tugas (plt) hukum tua Desa Raringis Utara dan Raringis Selatan rupanya masih menyisahkan tanda tanya. Hal itu diduga mempunyai unsur balas jasa berkaitan hasil Pilkada Minahasa waktu lalu, namun anggapan tersebut belum terbukti kebenarannya. Kabarnya, keputusan kontroversial Plt Camat Langowan Barat Denny Waworuntu sedang dalam radar pengamatan Komisi I DPRD Minahasa.
Waworuntu sendiri mengakui bahwa mereka yang diserahkan nota dinas sebagai plt hukumtua adalah pegawai kecamatan. Namun informasi yang diperoleh, hukumtua yang terpilih secara definitif di dua desa tersebut menolak menandatangani berita acara, sehingga roda pemerintaha agak sedikit terganggu. Informasi terkini yang diterima, untuk Desa Raringis Utara sudah tidak ada masalah.
“Sekarang yang sedang diselesaikan tinggal Desa Raringis Selatan. Diharapkan dalam waktu dekat ini pemerintahan sudah akan berjalan sebagaimana mestinya. Untuk kedua pejabat pelaksana tugas hukum tua tidak dilihat dia orangnya siapa, akan tetapi komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jadi mereka akan bertugas dalam waktu dekat ini, sambil mempersiapkan proses pemilihan hukum tua definitif nantinya.(ang)