Manado, BeritaManado.com — Sebelum berangkat touring, pasti ada banyak pertimbangannya, mulai dari waktu, tujuan sampai pilih mau ajak club yang mana untuk touring bersama.
Sama seperti memilih helm yang tepat dan terstandarisasi.
Saat ini helm bukan sekedar alat untuk perlindungan kepala saat berkendara, tapi sudah jadi bagian dari gaya hidup.
Dengan berbagai merek dan tipe helm yang tersedia di pasaran, helm seolah jadi bagian dari identitas pengendaranya.
Helm – helm yang sudah di standarisasi tentu saja tidak hanya mengedepankan keamanan namun juga kenyamanan sehingga pengendara akan merasa nyaman menggunakan helm tersebut.
Berikut ini kelebihan menggunakan helm yang sudah terstandarisasi yaitu:
- Air flow yang membuat sirkulasi udara di dalam helm lebih baik,
- Busa yang nyaman bisa mencegah terjadinya iritasi pada kulit wajah.
- Berat helm yang sudah disesuaikan sehingga tidak menyebabkan rasa tidak nyaman pada leher atau kepala.
Setidaknya, ada dua tipe helm yang paling di banyak digunakan yakni helm full face dan open face.
Kedua helm ini memiliki keunggulannya masing-masing.
Selain dinilai dari fungsi dan kenyamanan penggunanya, keunggulannya juga bisa dinilai dari beberapa para meter berikut:
Perlindungan
Dari sisi perlindungan, helm full face memberikan perlindungan lebih maksimal dibandingkan open face.
Hal ini dikarenakan bagian wajah helm open face tidak terlindungi dengan maksimal.
Helm ini mampu menutup semua bagian kepala dan bisa disebut sebagai helm paling aman dalam menjaga kepala hingga dagu pengendara.
Untuk penggunaan jarak jauh dan dalam kecepatan tinggi, akan lebih aman memakai helm ini dibanding jenis helm lain.
Pandangan
Helm open face memilki luasan pandangan yang jauh lebih baik dari helm full face sehingga pandangan pemakainya layaknya melihat seperti biasa.
Helm full face memiliki luas pandangan yang lebih sempit dibandingkan dengan helm open face.
Beberapa sisi kanan, kiri dan bawah terhalang oleh bagian helm sehingga pengendara harus lebih hati-hati dan waspada pada kondisi sekitar.
Salah satu cara mengantisipasinya adalah dengan menoleh kanan dan kiri untuk lebih memastikan situasi atau mengangkap informasi yang ada di sekitar pengendara.
Penggunaan helm SNI juga diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat ( 2), Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia dan pasal 106 ayai (8) “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.
Agnessya Mapalie, Instruktur Safety Riding Honda DAW mengatakan bahwa jangan lupa untuk selalu Cari_Aman saat berkendara dengan menggunakan Helm SNI dan perlengkapan berkendara lainnya.
(***/Srisurya)