Manado – Miris, saat ini bendera negara sering digunakan salah. Bendera Indonesia sudah final yakni MERAH-PUTIH jangan ditambah tulisan apapun bentuknya, itu melanggar Konstitusi Negara.
Demikian dijelaskan pengamat politik, Dr Jerry Massie kepada beritamanado.com melalui pesan facebook, Rabu (25/1/2017).
“Pihak yudikatif atau penegak hukum, harus tegas penindakan tanpa pandang bulu, bendera juga “LAMBANG NEGARA” selain PANCASILA juga kalau melanggarUUD 1945 Pasal 35-36 apapun bentuknya? Kan NKRI sudah final,” jelas Jerry Massie.
Tegasnya, berbeda kalau kita tinggal di negara khayangan atau negeri setengah dewa. URUSAN AGAMA domain dan ranahnya lain, pemerintahan hukum lain! Kita sebagai negara hukum tapi hukumnya MELEMPEM.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Pasal 24 a jo Pasal 66
Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67
Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. (JerryPalohoon)