Manado – Komisi I DPRD Sulawesi Utara menerima pengaduan pensiunan pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah provinsi terkait dengan pengosongan rumah dinas yang ditempati. Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara, Jhon Dumais, Jumat (24/8) mengatakan, telah menerima pengaduan salah seorang pensiunan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) daerah tersebut.
“Pensiunan itu melaporkan paling lambat Senin (27/8) rumah dinas (Rudis) yang ditempatinya selama ini harus dikosongkan,” kata Dumais. Ia mengatakan, terkait hal tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk tidak melakukan pengosongan dulu.
Menurut dia, hal itu penting sebab ia melihat ada ketimpangan aturan terkait dengan pengosongan rumah tersebut, jika mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 24 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan penghapusan dan pemanfaatan barang-barang milik kekayaan di lingkungan Departemen Koperasi dan UKM.
Pasal dua ayat satu peraturan tersebut menyebutkan, pengertian rumah negara golongan III adalah rumah negara yang dapat dijual kepada penghuninya. “Adanya pengaduan ini, Komisi I akan melakukan koordinasi dengan Komisi II yang membidangi Dinas Koperasi dan UKM guna membahasnya dan mencari solusinya,” kata Dumais yang menilai penanganan hal itu dilematis.
Apalagi aset merupakan salah satu penilaian yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan untuk laporan pengelolahan keuangan daerah. Sulut mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) salah satunya terkait dengan aset. Pengosongan terhadap rumah dinas tersebut terletak di Kelurahan Wanea Lingkungan IV Kecamatan Wanea Kota Manado.(niel)