Manado – Rapat paripurna DPRD Kota Manado yang digelar Sabtu (29/11/2014) dalam rangka pembicaraan tingkat 1 tentang Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado, dipimpin langsung ketua DPRD Kota Manado Noortje Henny Van Bone didampingi Richard Sualang dan Danny Sondakh selaku wakil ketua, beserta seluruh legislator Manado.
Paripurna yang berlangsung siang hingga malam hari tadi, dihadiri oleh Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Wakil Wali Kota Harley Mangindaan, unsur Forkopinda, jajaran pemerintah kota, Camat hingga Lurah se-Kota Manado.
Sejumlah alasan yang melatar belakangi sehingga RPJMD Kota Manado harus direvisi. Dan penjelasannya disampaikan langsung Wali Kota Lumentut didepan rapat paripurna terhormat tersebut. Berikut penjelasannya:
RPJMD Kota Manado tahun 2010-2015 dituang dalam peraturan daerah Kota Manado nomor 09 tahun 2011 tentang RPJMD Kota Manado 2010-2015. Dalam pelaksanaannya, dan setelah dilakukan review secara komprehensif dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan pembangunan sambil memperhatikan perkembangan yang ada, disimpulkan bahwa RPJMD Kota Manado 2010-2015 perlu untuk dilakukan perubahan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2010 sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 282, pemerintah daerah dimungkinkan untuk melakukan revisi atau perubahan rpjmd.
Yang dimaksud dengan perkembangan dan dinamika Kota Manado, yang mengharuskan dilakukannya perubahan RPJMD diantaranya adalah adanya peristiwa bencana alam banjir bandang pada tanggal 15 Januari 2014.
Bencana alam yang memporakporandakan sebagian besar wilayah Kota Manado sempat mengganggu roda pelayanan dan pembangunan serta aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga secara signifikan telah menghambat pemenuhan target program, pelaksanaan kegiatan SKPD, maupun pencapaian fokus prioritas yang telah tertuang dalam rpjmd kota manado 2010-2015.
Untuk urgensi revisi RPJMD sebagai akibat adanya perubahan kebijakan nasional sebagaimana yang dimaksudkan diatas adalah dikarenakan beberapa hal diantaranya dihapusnya status sekolah bertaraf internasional dan perubahan kebijakan nasional terkait dengan pembangunan balai pelatihan kerja, yang implikasinya mengharuskan dilakukannya penyesuaian berupa penambahan ataupun pengurangan terhadap program serta indikator kinerja termasuk perubahan terhadap fokus prioritas pembangunan.
Hal-hal yang terkait dengan revisi RPJMD:
Sedangkan revisi rpjmd yang dilakukan sebagai implikasi dari pelaksanaan reformasi birokrasi dan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan publik oleh pemerintah kota manado diantaranya terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemekaran wilayah kecamatan pada tahun 2012 sehingga terjadi penambahan 2 kecamatan baru yaitu kecamatan Bunaken Kepulauan dan Kecamatan Paldua.
2. Perubahan jumlah satuan unit kerja yang antara lain dikarenakan :
• Adanya pemisahan atau peleburan satuan unit kerja yang lama seperti pemisahan bagian umum dan perlengkapan menjadi 2 unit kerja terpisah yaitu bagian umum dan bagian perlengkapan, serta peningkatan status bagian keuangan menjadi badan pengelola keuangan dan barang milik daerah kota manado, setelah dilebur dengan bagian aset setda kota manado.
• Pembentukan Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD).
3. Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mengakomodir beberapa program sebagai aktualisasi janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado terpilih seperti diantaranya program pelayanan kesehatan gratis Universal Coverage dan program PBL-Mapalus dan program lainnya seperti pro-Kamling.
Selain hal-hal tersebut diatas, perubahan RPJMD Kota Manado tahun 2010-2015 juga dilakukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan berbagai aspek seperti diantaranya penetapan kondisi kinerja awal dari suatu program, perumusan target program, termasuk penempatan indikator kinerja yang tepat untuk program-program yang ada.
Hal ini dikarenakan pada saat penyusunan RPJMD Kota Manado tahun 2010-2015, PErmendagri nomor 54 tahun 2010 sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah baru saja diterbitkan.
Sehingga, pemahaman terhadap penyusunan RPJMD saat itu masih sangat terbatas yang mengakibatkan ditemuinya kekurangan dalam penetapan program serta indikator kinerja dan target.
Untuk itu, ini menjadi momentum yang tepat untuk melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksudkan tadi. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas serta dengan tetap berpedoman pada peraturan yang ada, maka pemerintah kota manado melakukan revisi RPJMD Kota Manado 2010-2015.
Demikianlah secara garis besar penjelasan mengenai perubahan rpjmd kota manado tahun 2010-2015. Penjelasan lebih detail sekiranya dapat disampaikan secara langsung oleh para kepala skpd dan semoga pembahasan yang akan dilakukan dapat memberi bobot bagi penyempurnaan rpjmd kota manado 2010-2015. (leriandokambey)