Manado, Beritamanado.com – Helatan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 tinggal menghitung beberapa jam lagi. Beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara menjadi bagian dalam helatan akbar tersebut.
Hizkia Sembel, Koordinator Provinsi (Korprov) Komite Pemilih Indonesia (TePI) Sulut, ketika ditemui beritamanado.com di Posko Pilkada Serentak TePI Sulut pada hari ini, Selasa (26/6/2018), mengungkapkan bahwa politik uang masih menjadi masalah utama dalam menghadapi Pilkada maupun Pemilu, terlebih apabila sudah menjelang waktu pencoblosan seperti saati ini.
“Serangan malam, serangan fajar, serangan pagi, sebelum waktu pencoblosan menjadi salah satu agenda penting bagi masyarakat maupun paslon peserta Pilkada. Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 mempertegas larangan politik uang. Pemberi maupun penerima politik uang dijerat sanksi pidana kurungan badan/penjara. Dalam pasal 187 A tertulis bahwa penjara 36 s.d 72 bulan dan denda 200jt s.d 1 milyar bagi pemberi maupun penerima politik uang,” jelas Hizkia Sembel
Lanjut Hizkia Sembel, sesuai dengan amanat undang-undang bahwa setiap warga negara harus menyukseskan Pilkada maupun Pemilu. Masyarakat harus berkontribusi untuk menjaga, memantau serta mengawasi jalannya Pilkada sehingga mampu menghasilkan pemimpin berkualitas dan berintegritas.
“Selain memantau dan mengawasi, masyarakat dapat mempergunakan sumber daya yang kita miliki contoh handphone, videocam, alat perekam dan lainnya untuk dapat memperkuat alat bukti apabila ternyata adanya dugaan pelanggaran Pilkada. Masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan itu karena kita di lindungi undang-undang,” tegas Hizkia Sembel.
Diketahui, Komite Pemilih Indonesia (TePI) Sulut telah membuka Posko Pilkada serentak di Sulut, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada ini namun memiliki kekuatiran untuk melaporkan, dapat menghubungi posko dengan contact person Lucky (085256690776), Combyan (085298896775).
“Kami dengan senang hati akan membantu dan mengawal masyarakat untuk melaporkan serta memastikan laporan tersebut akan di proses oleh Panwaslu/Bawaslu ataupun sentra Gakkumdu. Mari torang awasi, torang pantau, torang laporkan untuk Pilkada yang berkualitas,” tutup Hizkia Sembel.
(PaulMoningka)