Bitung – Nasib MS alias Miracel sebagai ASN Pemkot Bitung diujung tanduk.
Mantan Bendahara Inspektorat Kota Bitung itu terancam dipecat akibat terlilit kasus penipuan dan penggelapan ratusan juta.
Menurut Kepala BKD PP Pemkot Bitung, Franky Ladi, jika terbukti bersalah dan status hukumnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pemberhentian atau pemecatan bisa dilakukan.
“Kami terus memantau kasus itu yang saat ini masih sementara sidang menunggu putusan baru mengambil sanksi,” kata Franky, Kamis (24/05/2018).
Franky mengatakan, pemberian sanksi terhadap Miracel, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
“Kita tidak sembarang menjatuhkan sanksi, semua ada ketentuannya. Apalagi jika yang bersangkutan divonis minimal dua tahun penjara, maka itu memenuhi syarat untuk diberhentikan,” katanya.
Kalaupun tak dipecat kata dia, ada sanksi lain yang juga bakal menanti ASN itu yakni sanksi disiplin internal kepegawaian.
“Tapi seperti halnya pemberhentian, sanksi disiplin juga harus menunggu proses hukum selesai. Pemberian sanksi ini akan dilakukan secara berjenjang,” katanya.
Sementara itu, dari informasi, selain kasus penipuan dan penggelapan, Miracrel juga terseret persoalan lain di internal kepegawaian sehingga karirnya sebagai ASN benar-benar diujung tanduk.
Apalagi dakwaan mengacu Pasal 372 dan 378 KUHP sehingga potensial divonis di atas dua tahun penjara.
(abinenobm)