Manado – Kenaikkan angka kemiskinan di tahun 2013-2014 itu tidak serta merta dijadikan alasan untuk pemerintah Provinsi kemudian langsung menganggarkan dana bansos. Hal ini ditegaskan Gubernur Sulawesi Utara Dr S H Sarundajang melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut Dr Noudy Tendean ditemani oleh Kepala Biro Organisasi Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si saat jumpa pers Jumat (4/4/2014) siang tadi di kantor gubernur Sulut.
“Meskipun logikanya, kalau angka kemiskinan naik berarti ada ketambahan anggota masyarakat yang miskin dan berarti pemerintah harus melakukan intervensi program kebijakan untuk pengentasan kemiskinan, tetapi untuk menganggarkan itu harus ada dasar,” ujar Tendean.
Menurut dia terkait dengan bansos, mekanismenya sudah diatur lewat Permendagri No. 32 Tahun 2011. “Mekanismenya seperti apa, ada program usulan apa yang mau dibantu dari masyarakat. itu kemudian yang ditindaklanjuti oleh pemerintah,” kata mantan Direktur IPDN Regional Manado.
Tidak serta merta karena adanya peningkatan kemiskinan kemudian anggaran bansos langsung dinaikkan, jadi harus ada dasar, tegas jebolan Universitas Gadja Mada (UGM) ini.
Sebelumnya, dia mengatakan dana hibah dan dana bansos bila ditotalkan memang berjumlah 45 miliar seperti yang telah dipublish oleh sejumlah media. Dana bantuan sosial ini di Tahun 2014 yang tertata di APBD pemerintah Provinsi itu sebesar 20 miliar rupiah.
Berbeda dengan dana bantuan sosial pada tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 5,5 miliar, ini berarti ada kenaikan hampir tiga kali lipat di tahun “politik” ini.