
Manado – Sejumlah pengusaha otomotif di Sulawesi Utara menjerit dengan naiknya pajak kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua menjadi 12,5 persen yang sebelumnya di tahun 2011 sebesar 10 persen.
”Kenaikan pajak ini sangat berdampak pada masyarakat karena akan berimbas dengan naiknya harga kendaraan bermotor sehingga daya beli menurun dan mengakibatkan kerugian baik dealer maupun pemerintah khususnya dari sektor pendapatan daerah,” ujar Khian Bong, General Manager PT Kharisma Sentosa kepada Beritamanado.com.
Senada dengan Bong, sejumlah pengusaha otomotif yang tidak ingin identitas mereka di publikasikan juga mengeluhkan dengan adanya kenaikan ini. Menurut mereka seharusnya peraturan ini disosialisasikan kepada pihak dealer maupun masyarakat sehingga dengan adanya kenaikan ini kami dapat mensosialisasikan kepada konsumen.(edi)