Ratahan – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mitra mengeluh dengan sikap sejumlah oknum pegawai di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD). Pasalnya, saat melakukan pengurusan kenaikan pangkat mereka harus meronge kocek untuk memperlancar pengurusan berkas kenaikan pangkat.
Diungkapkan sejumlah PNS yang mengurus berkas kenaikan pangkat, jumlah uang yang diminta bervariasi. Ada yang menyetor Rp 200 ribu ada juga yang menyetor hingga Rp 300 ribu. “Bayangkan saat memasukan berkas untuk mengurus kenaikkan pangkat kita harus mengeluarkan uang hingga Rp 300 ribu,” ungkap sejumlah PNS yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis.
Akan hal ini, mereka (PNS, red) menuding jika pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Mitra telah membuat Peraturan Daerah (Perda) pungutan sendiri.
Kepala BKDD Mitra Phebe Punuindoong SH melalui Sekretaris Rob Pondaag, ketika dikonfirmasi terkesan mengelak dugaan Pungli yang dikeluhkan oleh para PNS. “Memang tidak ada aturan bahwa harus ada biaya dalam pengurusan kenaikan pangkat. Dan ini merupakan hal biasa, artinya sebagai uang minum kopi untuk melakukan pengurusan di BKN,” ungkap Pondaag.
Hal senada juga diungkapkan Kabid Admistrasi Kepegawain, Damli Aruperes. “Tidak benar kalo dibilang kita melakukan pungutan apalagi mematok harga, yang ada adalah pemberian secara sukarela dari mereka yang melakukan pengurusan pangkat,” ujarnya.(dul)